Konsultasi

Kategori: Muamalah
Pengasuh:
Alamat:
   
Penanya:
Q: asl. ustadz, mau tanya, saya mau investasi ke temen. dia biasa dapat proyek2 dari pemerintah seperti bangun jembatan, pengadaan barang, perbaikan rumah dinas dll. nah dia menawarkan saya untuk investasi ke dia. Keuntungan yang dia peroleh adalah sebesar 6%, lalu keuntungan ini mau dibagi hasil. 4 % buat saya, dan 2 % ke dia dari uang yang saya invest kan. nah jenis investasi ini bagaimana dalam hukum islam. Terima kasih. Wassalam
A:

Buruk Sempurna

User Rating:       / 1
Dibaca: 310 kali

[ Kembali ]